|
HAK- HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN |
|
1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum; |
|
2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); |
|
3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; |
|
4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
|
5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
|
6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |
