
Bimbingan Teknis
Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis
Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring
Tulang Bawang │www.pa-tulangbawang.go.id
Sesuai dengan Surat Nomor : 2560/DJA/PP.00/8/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring. Bimbingan Teknis dilakukan pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023, pukul 08.30 Wib – 11.00 Wib. Bertempat di Ruang Command Center/ Media Center masing-masing satuan kerja.

Bimbingan Teknis ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan Agama dalam Permasalahan Teknis Yustisial, dengan Tema Bimbingan Teknis “Legal Reasoning dalam Putusan Hakim”,oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV.

Sambutan Kegiatan Bimbingan Teknis oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. dalam sambutan tersebut Beliau menyampaikan Kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan secara Daring/Online merupakan Kegiatan rutin untuk mendapatkan evaluasi-evaluasi. Dengan adanya Bimbingan Teknis ini agar bermanfaat dan dapat dirasakan oleh peserta yang mengikuti Bimbingan Teknis ini. Beliau juga berharap untuk peserta yang mengikuti Bimbingan Teknis ini tidak hanya menerima ilmu, tetapi juga bisa mengembangkan. Untuk tema kali ini sangat relevan dengan tugas para Hakim yaitu mengenai Legal Reasoning di dalam pembuatan Putusan. Beliau juga menyampaikan agar Hakim dapat memahami dan meningkatkan kualitas serta skill dalam pembuatan Putusan. Kemudian Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. yang berkenan memberikan Materi kepada kita semua tentang Legal Reasoning dalam Putusan Hakim.

Dalam kesempatan tersebut Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan pengertian dari Legal Reasoning sering diterjemahkan Penalaran Hukum, Argumentasi Hukum. Penalaran Hukum dapat didefinisikan sebagai Kegiatan Berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hokum yang multiaspek (multi dimensional). Sedangkan Argumentasi Hukum merupakn keterampilan ilmiah dalam rangka pemecahan masalah-masalah hukum (legal problem solving).

Kegiatan Bimbingan Teknis diikuti oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Para Pejabat Eselon III pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Agama Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia. Dari Pengadilan Agama Tulang Bawang diikuti oleh Ketua Ibu Dr. Elis Rahmahwati, S.H.I., S.H., M.H., Wakil Ketua Bapak Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., Hakim Ibu Annisa Mina Ramadhani, S.H.I., M.Sos. dan para Pegawai Pengadilan Agama Tulang Bawang dari Ruang Media Center.

(TIM Medsos PA Tulang Bawang)





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.