
Bimbingan Teknis
Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis
Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring

Tulang Bawang │www.pa-tulangbawang.go.id
Sesuai dengan Surat Nomor : 2011/DjA/PP.00/7/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. menyelenggarakan Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring. Bimbingan Teknis dilakukan pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023, pukul 08.30 Wib – 11.30 Wib. Bertempat di Ruang Command Center/ Media Center masing-masing satuan kerja. Bimbingan Teknis ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan Agama dalam Permasalahan Teknis Yustisial, dengan Tema Bimbingan Teknis “Perkembangan Hukum Waris Islam Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia” oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV.

Sambutan Kegiatan Bimbingan Teknis oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. dalam sambutan tersebut Beliau menyampaikan Kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan secara Daring/Online merupakan Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk meningkatkan kualitas bagi sumber daya manusia di Lingkungan Peradilan Agama. Insya Allah semakin hari selain kita memperbaiki layanan kepada Masyarakat, kita juga harus meningkatkan kualitas diri dan pemahaman tentang perkara-perkara yang ada di Peradilan Agama. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. yang berkenan memberikan Materi kepada kita semua tentang Hukum Waris Islam.
Dalam kesempatan tersebut Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. memaparkan ada 5 (lima) hal yang harus diperhatikan dalam Hukum Waris Islam, yaitu :
- Syarat Formil Gugatan Waris
- Akibat Hukum Kekurangan Pihak
- Kepentingan Hukum Dalam PPAW
- Penentuan Ahli Waris Bertingkat dan Pembagiannya
- EXERCISE Kasus Gugatan Waris

Kegiatan Bimbingan Teknis diikuti oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Para Pejabat Eselon III pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Agama Tingkat Pertama/Ketua Mahkamah Syar’iyah di Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia. Dari Pengadilan Agama Tulang Bawang diikuti oleh Ketua Ibu Dr. Elis Rahmahwati, S.H.I., S.H., M.H., Wakil Ketua Bapak Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., Hakim Ibu Annisa Mina Ramadhani, S.H.I., M.Sos., Panitera Bapak Deska Pitrah, S.H., M.H., PP PTA Ibu Sunlina Baiti, S.H., Panmud Gugatan Bapak Bustanul Arifin Sodiq, S.H., Panmud Permohonan Ibu Evi Andriyani, S.Ag., Panmud Hukum Ibu Novendaria Rosa Anita, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Ibu Meyrista Bella Putri, S.H. dari Ruang Media Center PA Tulang Bawang.

(TIM Medsos PA Tulang Bawang)





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.