
1 (Satu) Jam Lampung Bersama
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Tulang Bawang │www.pa-tulangbawang.go.id
Rabu, 9 Agustus 2023 Pengadilan Agama Tulang Bawang mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Zoom Meeting dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023, pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai. Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Bapak Dr. H. Insyafli, M.H.I. ini sudah terprogam untuk Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

Program 1 (satu) Jam Lampung yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung memiliki jadwal setiap hari Rabu. Di Minggu Kedua ini diikuti oleh Seluruh Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Zoom Meeting dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Bapak Dr. H. Insyafli, M.H.I., dan diikuti oleh Wakil Ketua Bapak Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., Panitera Bapak Sujarwo, S.H., Sekretaris Bapak Aziz Falahudin, S.H., M.H. Para Panitera Muda dan Para Panitera Pengganti dengan Moderator Ibu Dra. Ismiwati, M.H. Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung.
Materi yang dibahas dalam Zoom Meeting, yaitu mengenai PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN PARATE EXECUTIE SEBAGAI BENTUK PELUNASAN HUTANG oleh Bapak Zainal Abidin Rosyad, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Agama Metro Kelas IA.
Dari Pengadilan Agama Tulang Bawang diikuti oleh Ketua Ibu Dr. Elis Rahmahwati, S.H.I, S.H., M.H., Wakil Ketua Bapak Ali Muhtarom, S.H.I, M.H.I. Panitera Bapak Deska Pitrah, S.H., M.H. Panitera Pengganti PTA Ibu Sunlina Baiti, S.H., Panitera Muda Gugatan Bapak Bustanul Arifin Sodiq, S.H., Panitera Muda Permohonan Ibu Evi Andriyani, S.Ag., Panitera Muda Hukum Ibu Novendaria Rosa Anita, S.H., M.H. Para Panitera Pengganti Ibu Meyrista Bella Putri, S.H., dan Bapak Zen Husni, S.H. serta Jurusita Pengganti Bapak AIdi Setiawan, S.H. dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Tulang Bawang.

Setelah Pemakalah menyampaikan makalahnya, selanjutnya Para Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya. Pada kesempatan tersebut Panitera PA Tulang Bawang mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
- Seberapa perfektifkah Implementasi/Pelaksanaan Parate Eksekusi terhadap hak tanggungan selama ini berjalan?
- Bagaimana pula peran UU Hak Tanggungan khususnya Pasal 6 untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah (khususnya Eksekusi Hak Tanggungan)?
- Berdasarkan pengalaman hamper kira-kira Bank Syariah tidak berani menggunakan Parate Eksekusi, mereka lebih memilih Fiat Eksekusi melalui Pengadilan Agama, tentu hal ini merupakan suatu Fenomena ada apa dengan Parate Eksekusi? Apakah ada kelemahan di dalamnya?

Sebagai Penutup, Ketua PTA Bandar Lampung memberikan Apresiasi terhadap Makalah tersebut dengan beberapa catatan untuk melakukannperbaikan demi kesempurnaan Makalah.
(TIM Medsos PA Tulang Bawang).





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.