
GELAR SIDANG KELILING, WUJUD NYATA PELAYANAN PRIMA

Menggala - Pengadilan Agama Tulang Bawang menggelar Sidang di Luar Gedung atau biasa disebut Sidang Keliling (Sidkel) di Balai Desa Bawang Sakti Jaya Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang, Jum'at (2/05/2024). Kegiatan ini didasari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Nomor: 518/KPA.W8-A7/SK.HK2.6/IV/2025 tentang susunan majekis hakim/hakim dan panitera/panitera pengganti serta jadwal sidang keliling Pengadilan Agama Tulang Bawang untuk melaksanakan Sidang di Luar Gedung. Sidang Keliling (Sidkel) ini juga dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan menyelesaikan permasalahan hukum mereka. Dengan adanya sidang keliling masyarakat tidak perlu datang dengan jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal ke Kantor Pengadilan Agama Tulang Bawang.

Salah satu pihak yang berperkara dalam sidang keliling ini, memberikan testimoni bahwa proses sidang keliling cepat, dengan pelayanan yang baik serta didukung fasilitas yang memadai. “Alhamdulilah, saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Agama Tulang Bawang, karena telah memberikan pelayanan prima kepada kami dengan cara mempermudah kami supaya tidak jauh-jauh ke kantor PA. Tulang Bawang.” jelasnya.
Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang, Ade Firman Fathoni, S.H.I., M.Si, menyampaikan bahwa sidang keliling (Sidkel) ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Tulang Bawang untuk menyediakan kemudahan akses bagi masyarakat yang mencari keadilan. kemudian juga berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan proses peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
(Dns TIPATUBA)





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.