
MENGURAI KOMPLEKSITAS EKSEKUSI PERDATA

Menggala, 06 Oktober 2025 bertempat di Ruang Media Center PA Tulang Bawang dilaksanakan zoom meeting yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana dalam zoom meeteng ini mengusung tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata”
“Problematika, solusi dan Prospek Pembaruan Hukum”, yang dibawakan oleh Bapak Suharto, S.H., M.Hum., (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial), sebagai narasumber.
Kegiatan zoom kali ini di ikuti oleh Ketua PA Tulang Bawang Bapak Rifky Ardhitika, S.H.I., M.H.I. dan para hakim Pengadilan Agama Tulang Bawang Bapak Firdaus Fuad Helmy, S.H.I, M.H. dan Bapak Dwi Sakti Muhamad Huda, S.H.I., M.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk problematika, solusi dan prospek pembaruan hukum eksekusi Perdata, menurut Bapak Suharto Azas – azas Eksekusi terdiri dari : Putusan yang bersifat kondemnatoir, putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Putusan tidak dijalankan secara suka rela dan Di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri / Agama.
Eksekusi diartikan melaksanakan putusan hakim atau melaksanakan secara paksa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan bantuan alat keamanan negara. Eksekusi putusan perdata berarti melaksanakan putusan dalam perkara perdata secara paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan secara sukarela. Sesuai dengan Pasal 195 – Pasal 224 HIR/Pasal 206 – 258 Rbg, ujar beliau.
Kegiatan ini berjalan dengan hikmat, karena acara ini sangat penting bagi Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri dalam memberikan keadilan kepada pencari Keadilan khususnya dalam putusan Eksekusi.





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.