
MOU Pengadilan Agama Tulang Bawang
dengan Kantor Pos Kotabumi

Bekerja Sama dengan Kantor Pos, PA Tulang Bawang
Berikan Layanan Terbaik Bagi Pencari Keadilan
Pengadilan Agama (PA) Tulang Bawang adakan kerja sama dengan Kantor Pos Kotabumi tentang pemanggilan pihak berperkara dengan surat tercatat, pengiriman akta cerai, dan layanan pemeteraian kembali (nazegelen) dokumen hukum. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama antara Ketua YM. Dr. Elis Rahmahwati, S.H.I., S.H., M.H sebagai Ketua PA Tulang Bawang dan Aldy Fradinca Rinaldy sebagai Kepala Kantor Pos Kotabumi, yang berlangsung di gedung Pengadilan Agama Tulang Bawang, Kamis (16/02/2023).
Melalui kerja sama ini, pemanggilan para pihak melalui surat tercatat menjadi lebih akuntabel dan berbiaya murah dalam proses persidangan di PA Tulang Bawang. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 telah mengatur bahwa pemanggilan para pihak berperkara dilakukan secara elektronik, jika pihak yang digugat tidak diketahui alamat elektroniknya, maka pemanggilan dilakukan dengan surat tercatat. Pemanggilan melalui surat tercatat juga dilakukan jika pada persidangan pertama, Tergugat yang telah dipanggil secara elektronik tidak hadir di persidangan, maka pemanggilan berikutnya dilakukan melalui surat tercatat. Pemberlakuan pemanggilan pihak berperkara untuk mengikuti persidangan melalui surat tercatat berakibat biaya yang dikeluarkan menjadi semakin murah.

Terus, masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun terkendala jarak yang jauh tidak harus mengambil akta cerai secara langsung ke pengadilan, masyarakat cukup memanfaatkan inovasi pengadilan mengenai pengiriman akta cerai melalui jasa pengiriman kantor pos. Selain itu, pihak yang berperkara di PA Tulang Bawang juga dapat langsung melakukan nazegelen terhadap dokumen hukum yang dijadikan bukti di pengadilan tanpa harus bersusah payah pergi ke kantor pos.
Kerja sama PA Tulang Bawang dengan Kantor Pos Kotabumi adalah wujud gebrakan PA Tulang Bawang untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan serta sebagai upaya dalam membangun zona integritas dari predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).






















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.