
Pelaksanaan Eksekusi
oleh Pengadilan Agama Tulang Bawang
Tulang Bawang │www.pa-tulangbawang.go.id
Pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024, Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan Sita Eksekusi di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dengan Nomor Perkara 1/Pdt.Eks/2023/PA.Tlb. Sita Eksekusi dilaksanakan pukul 11.30 WIB sampai dengan selesai.

Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Tulang Bawang Bapak Deska Pitrah, S.H., M.H. Panitera Pengganti Bapak Zen Husni, S.H. Jurusita Bapak Masdi serta PPNPN Bapak Nur Yasin, S.H.

Sita Eksekusi ini dihadiri oleh :
1. Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Bapak Tobing Aprizal, S.H. dan Perangkat Kampung lainnya.
2. Pihak Pemohon Sita Eksekusi (PT. BPRS Metro Madani)
3. Tanpa dihadiri oleh Termohon Sita Eksekusi.
4. Pihak Keamanan dari Polsek Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 6 (enam) orang.

(Tim Medsos PA Tulang Bawang)





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.