
Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu Sidang Luar Gedung
Kerja Sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pengadilan Agama dan Kementrian Agama
Tulang Bawang │www.pa-tulangbawang.go.id
Rabu, Tanggal 26 Juni 2024 Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan Itsbat Nikah Terpadu Putaran Pertama. Dari Pengadilan Agama Tulang Bawang yang mengikuti sidang di luar gedung diantaranya Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Bapak Dendi Abdurrosyid, S.H.I, M.H. Wakil Ketua Bapak Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I. Para Hakim Ibu Annisa Mina Ramadhani, S.H.I., M.Sos. Bapak Firdaus Fuad Helmy, S.H.I., M.H., Bapak Dwi Sakti Muhamad Huda, S.H.I. Panitera Deska Pitrah, S.H., M.H. Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti serta Para Pegawai Pengadilan Agama Tulang Bawang. Itsbat Terpadu Dilaksanakan Di Balai Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Sesampainya Di Balai Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, rombongan dari Pengadilan Agama Tulang Bawang disambut Baik oleh Kepala Kampung Mekar Indah Jaya Bapak Budi Kuswara, S.E. Keadaan di Balai Kampung Mekar Indah Jaya disambut baik dan antusias oleh Para Masyarakat yang sudah mendaftarkan perkara untuk melakukan Itsbat Nikah Terpadu.

Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Bapak Dendi Abdurrosyid, S.H.I, M.H. menyampaikan Itsbat Nikah merupakan pengesahan pernikahan yang tidak terdaftar atau tercatat di Kantor Urusan Agama. Itsbat Nikah harus disahkan guna melengkapi administarsi yang diperlukan seperti terbitnya Buku Nikah dari KUA, setelah KUA menerbitkan Buku Nikah, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendata Kepala Keluarga tersebut untuk mendapatkan Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran anak dari masing-masing keluarga tersebut.

Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dari Kampung Mekar Indah Jaya yang didaftarkan sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) Permohonan, dalam pelaksanaanya 3 Perkara tidak bisa dikabulkan dikarenakan kurangnya Pembuktian yang kuat dari Para Pemohon di dalam persidangan Itsbat Nikah tersebut. Kemudian 5 (Lima) Permohonan ditunda dikarenakan Para Pemohon berhalangan hadir, lalu 1 (Satu) Permohonan ditolak dan 22 (Dua Puluh Dua) Permohonan dikabulkan oleh Hakim dan dikeluarkan Penetapan yang selanjutnya diserahkan kepada Para Pemohon guna kepentingan administrasi dalam Keluarga.


Itsbat Nikah Terpadu dihadiri oleh Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Perwakilan Kantor Urusan Agama Mekar Indah Jaya, Penyuluh Agama Kampung Mekar Indah Jaya dan Sekdes Kampung Mekar Indah Jaya.

(Redaksi Medsos PA Tulang Bawang)





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.