
PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG GELAR ACARA PELEPASAN MAHASISWA PKL DARI FAKULTAS SYARIAH UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Tulang Bawang – Pengadilan Agama Tulang Bawang menggelar acara pelepasan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung pada Jumat 20/02/2026, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tulang Bawang. Kegiatan ini menjadi penanda berakhirnya masa praktik mahasiswa yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.
Acara pelepasan dihadiri oleh Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, jajaran pegawai, serta para mahasiswa PKL. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang (Rifky Ardhitika, S.H.I., M.H.I.), menyampaikan apresiasi atas dedikasi, kedisiplinan, dan semangat belajar para mahasiswa selama menjalani masa praktik.
“Kami berharap pengalaman yang diperoleh selama PKL di Pengadilan Agama Tulang Bawang dapat menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam mengembangkan kompetensi di bidang hukum keluarga Islam dan peradilan agama,” ujar beliau.
Selama menjalani PKL, para mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk mempelajari secara langsung proses administrasi perkara, persidangan, hingga sistem pelayanan publik di lingkungan peradilan agama. Selain itu, mahasiswa juga dibimbing untuk memahami implementasi hukum acara perdata Islam serta tata kelola administrasi perkantoran yang berlaku.
Perwakilan mahasiswa PKL dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas bimbingan dan ilmu yang telah diberikan oleh seluruh aparatur pengadilan. Mereka mengaku memperoleh banyak pengalaman dan wawasan baru yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis di lapangan.

Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat secara simbolis serta sesi foto bersama sebagai bentuk kenang-kenangan dan dokumentasi kegiatan.

Dengan berakhirnya kegiatan PKL ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Tulang Bawang dan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung dapat terus terjalin dalam rangka mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan peradilan agama.





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.