
PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG GELAR LEGES ALAT BUKTI BERKAS ISBAT NIKAH TERPADU DI KANTOR POS TULANG BAWANG

Tulang Bawang, 03 Desember 2025, Pengadilan Agama (PA) Tulang Bawang melaksanakan kegiatan leges alat bukti berkas Isbat Nikah Terpadu yang merupakan bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan sidang isbat terpadu. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pos Tulang Bawang.
Leges ini bertujuan untuk memberikan legalisasi terhadap seluruh dokumen yang menjadi bukti pendukung dalam permohonan isbat nikah, sehingga seluruh berkas yang diajukan oleh peserta memiliki kekuatan administratif yang sah dan siap dibawa ke tahap persidangan.
Kegiatan ini di hadiri oleh Yusra Riezky, S.H.I., M.H. (Panitera Muda Permohonan) dan Nuryasin, S.H. (staf Pengadilan Agama Tulang Bawang), sebagai perwakilan dari PA Tulang Bawang.
Perwakilan Pengadilan Agama Tulang Bawang menjelaskan bahwa proses leges ini merupakan langkah penting demi memastikan keabsahan setiap dokumen yang diterima. Proses ini juga menjadi bentuk pelayanan terpadu agar masyarakat tidak perlu mengurus legalisasi dokumen secara terpisah di berbagai instansi. “Kerja sama ini dilakukan agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Dengan adanya leges di Kantor Pos, proses administrasi bisa dipusatkan sehingga lebih efisien,” ujar perwakilan PA Tulang Bawang.

Kantor Pos Tulang Bawang memberikan fasilitas khusus untuk kelancaran kegiatan, termasuk ruang pelayanan, meja verifikasi, serta petugas yang membantu proses legalisasi dokumen dengan terselenggaranya leges alat bukti ini, seluruh pihak berharap pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu nanti dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan tepat sasaran. Program ini juga diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang belum memiliki kekuatan hukum atas pernikahan mereka.
Kegiatan leges ini menandai komitmen kuat antarinstansi di Tulang Bawang dalam meningkatkan kualitas layanan publik, terutama dalam bidang administrasi kependudukan dan hukum keluarga.





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.