
PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG GELAR PEMUSNAHAN BLANGKO LAMA AKTA CERAI

Tulang Bawang, 05 Desember 2025, Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko lama akta cerai sebagai bentuk pengamanan dokumen negara serta upaya menjaga tertib administrasi, pada Jumat 05/12/2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan di belakang halaman kantor PA Tulang Bawang dengan dilaksanakan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua, Panitera, serta sejumlah pejabat struktural dan staf terkait. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah dan dibakar sesuai prosedur penghapusan dokumen resmi yang sudah tidak berlaku.
Ketua PA Tulang Bawang, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemusnahan blangko lama akta cerai merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen, mengingat akta cerai merupakan dokumen negara yang memiliki tingkat kerahasiaan dan signifikansi hukum yang tinggi. “Blangko lama ini sudah tidak digunakan lagi karena adanya pembaruan sistem administrasi dan penyediaan blangko baru yang memiliki standar keamanan lebih baik. Karena itu, dokumen lama harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Panitera PA Tulang Bawang menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari penertiban arsip, sekaligus memastikan bahwa layanan administrasi peradilan tetap berjalan dengan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan regulasi Mahkamah Agung.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan blangko lama tersebut, PA Tulang Bawang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dokumen serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.