
PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG MENGENAI JAMINAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
[Menggala, 12 Agustus 2025] Pengadilan Agama Tulang Bawang Kelas 1B laksanakan rapat pembahasan mekanisme Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dengan Pengadilan Agama Tulang Bawang Kelas 1B terkait sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di Lingkup Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa 12 Agustus 2025 dirumah Ruang Rapat Pemkab Tulang Bawang. Berhadir pada agenda tersebut dari pihak Pengadilan Agama Tulang Bawang Kelas 1B yaitu Ketua PA Tulang Bawang Rifky Ardhitika, S.H.I., M.H.I, Panitera Edi Riadi, S.Sos., S.H., M.H, serta Panmud Gugatan Mashuri, S.H.I. Berhadir dari pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yaitu Asisten ! Bupati, Kepala Disduk Capil, Kabag Perjanjian dan Kerjasama, Kabag Hukum, Perwakilan dari Kantor BPPA serta Perwakilan dari BPKAD Kabupaten Tulang Bawang.



Ketua PA Tulang Bawang menyampaikan bahwa dibutuhkan adanya sinergi dalam pelayanan hak-hak Wanita dan Anak Pasca Perceraian, serta Pengawasan Pernikahan Anak. Semoga dengan adanya kerjasama ini hal-hal yang menjadi hak perempuan dan anak pasca perceraian dan perkawinan anak dapat terpenuhi. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama yang sudah berperan aktif dalam pelaksanaan program ini. Saya berharap Program yang dirintis ini agar ditindaklanjuti serius dengan program-program aksi yang nyata, sebagai bentuk kehadiran Pemerintah, khususnya kaum Perempuan dan Anak yang masuk dalam kategori yang rentan pasca Perceraian yang masih terjadi khususnnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. [Dok. IT PATuba.2025//Dns].





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.