
PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PERKARA KEWARISAN YANG BERAKHIR DAMAI

Tulang Bawang, 26 Juni 2026 – Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan kewarisan Nomor 303/Pdt.G/2026/PA.Tlb yang berlokasi di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai objek yang menjadi pokok sengketa.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti, dengan dihadiri para pihak yang berperkara serta pihak-pihak terkait. Pemeriksaan setempat bertujuan untuk mencocokkan kondisi riil objek sengketa dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dapat memberikan kepastian mengenai keadaan objek perkara.
Namun demikian, seiring berjalannya proses penyelesaian perkara, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme mediasi. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perdamaian, sehingga sengketa kewarisan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Agama Tulang Bawang dapat diselesaikan secara musyawarah dan mengikat para pihak. Keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 303/Pdt.G/2026/PA.Tlb juga telah dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Tulang Bawang sebagai bentuk implementasi penyelesaian sengketa secara damai.
Ketua Majelis menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pembuktian perkara perdata apabila diperlukan untuk memastikan kondisi objek sengketa. Di sisi lain, tercapainya perdamaian merupakan hasil yang diharapkan dalam setiap perkara perdata karena memberikan penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, serta mampu menjaga hubungan baik di antara para pihak.
Melalui keberhasilan penyelesaian perkara ini, Pengadilan Agama Tulang Bawang kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.