
PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI MENGGALA

Menggala – Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) di Kampung Kekatung dan Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, dalam Pemeriksaan setempat objek perkara kewarisan komulasi harta bersama. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama Tulang Bawang Nomor Perkara : 584/Pdt.G/2025/PA.Tlb

Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara guna memperoleh kejelasan dan kepastian fakta terkait objek sengketa secara langsung di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian untuk mendukung pemeriksaan perkara agar putusan yang dihasilkan sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berjalan dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh para pihak berperkara dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama Tulang Bawang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan kepada masyarakat.





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.