
PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG LAKUKAN KOORDINASI KE KEJAKSAAN TERKAIT HASIL LEGES ALAT BUKTI ISBAT NIKAH TERPADU

Tulang Bawang, 03 Desember 2025, Pengadilan Agama Tulang Bawang melakukan koordinasi resmi ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sebagai tindak lanjut dari kegiatan Gelar Leges Alat Bukti Berkas Isbat Nikah Terpadu yang sebelumnya dilaksanakan di Kantor Pos Tulang Bawang.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh berkas yang telah dilegalisasi, mulai dari dokumen identitas, surat keterangan, hingga bukti pendukung lainnya, telah memenuhi standar administrasi serta dapat diproses lebih lanjut dalam rangkaian pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Pertemuan yang berlangsung di ruang koordinasi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tersebut dihadiri oleh perwakilan PA Tulang Bawang, pejabat struktural Kejaksaan, serta tim pendamping administrasi yang terlibat dalam kegiatan isbat nikah terpadu.
Kegiatan ini di hadiri oleh Yusra Riezky, S.H.I., M.H. (Panitera Muda Permohonan) dan Nuryasin, S.H. staf Pengadilan Agama Tulang Bawang), sebagai perwakilan dari PA Tulang Bawangdan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Perwakilan Pengadilan Agama Tulang Bawang menjelaskan bahwa koordinasi ini penting untuk menyelaraskan hasil leges dengan kebutuhan pembuktian pada saat persidangan. “Setelah leges berkas dilakukan di Kantor Pos, langkah berikutnya adalah memastikan seluruh dokumen tersebut telah sesuai dengan ketentuan pembuktian hukum. Di sinilah peran Kejaksaan sangat penting dalam memberikan pandangan, koreksi, serta sinkronisasi data yang diperlukan,” ungkap perwakilan PA Tulang Bawang.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menyambut baik langkah koordinasi ini. Mereka menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan bebas kendala administratif.
Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa hasil leges yang telah diverifikasi akan membantu memperlancar proses isbat nikah terpadu, terutama dalam aspek pemenuhan unsur pembuktian yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, “kami mendukung penuh setiap proses yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Koordinasi seperti ini memastikan bahwa tidak ada berkas yang lemah atau bermasalah ketika masuk ke tahap sidang,” ujar perwakilan Kejaksaan.
Koordinasi ini juga menjadi bagian dari evaluasi awal untuk menilai apakah masih terdapat kekurangan berkas peserta yang perlu diperbaiki sebelum pelaksanaan sidang isbat terpadu berlangsung.
Pengadilan Agama Tulang Bawang menegaskan bahwa kegiatan koordinasi ini akan terus dilakukan secara berjenjang agar seluruh tahapan berjalan lancar dan tersinkronisasi dengan baik.
Dengan adanya sinergi antara Pengadilan Agama Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, serta dukungan layanan dari Kantor Pos Tulang Bawang, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian status hukum perkawinan mereka.





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.