
PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG MENGADAKAN SIDANG ITSBAT TERPADU DI KAMPUNG UJUNG GUNUNG ILIR

Tulang Bawang, 18 Desember 2025, Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan kegiatan Sidang Itsbat Terpadu di Kampung Ujung Gunung Ilir, sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat guna memberikan kepastian hukum atas status perkawinan yang belum tercatat secara resmi.
Kegiatan Sidang Itsbat Terpadu ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Tulang Bawang dengan instansi terkait, antara lain Kantor Kementerian Agama Menggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menggala, Kejaksaab Negeri Menggala, serta Pemerintah Kampung Ujung Gunung Ilir. Pelaksanaan sidang dilakukan langsung di lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh masyarakat setempat. Apabila permohonan dikabulkan, peserta sidang dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Itsbat Terpadu ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kampung Ujung Gunung Ilir memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.