
Penilaian Penerapan PIPK
Pada Pengadilan Agama Tulang Bawang
Kamis, 24 November 2022 Menindaklanjuti Surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2505/SEK/PL.07/10/2022 tentang Penerapan dan Penilaian PIPK Tahun 2022. Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : W8-A/2668/KP.01.1/11/2022 melakukan Uji Petik Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Perkara Tahun 2022 pada Pengadilan Agama Tulang Bawang pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.

Dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dihadiri oleh Medi Efendi, S.Pd., M.H. Kasubbag Keuangan dan Pelaporan, Fikri, S.E., M.H. Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, dan Budiyanto, S.H. Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama. Kedatangan Tim PIPK disambut oleh Sekretaris Pengadilan Agama Tulang Bawang Muhtaria, S.H. Para Hakim, dan Kasubbag Umum dan Keuangan. Penilaian Penerapan PIPK ini difokuskan pada 2 (dua) Akun Signifikan yang ditetapkan Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam Surat Keputusan Nomor : 1181/SEK/SK/XI/2022 yaitu akun belanja barang persediaan dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan. Dan Tim dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung bertugas memeriksa realisasi 2 (dua) akun belanja tersebut, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya, semua dokumen pertanggungjawaban ditelaah, berikut alur serta prosedurnya.

Penilaian PIPK ini sebagaimana disampaikan Kasubbag Keuangan & Pelaporan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung oleh Medi Efendi, S.Pd., M.H., yaitu bertujuan untuk menertibkan administrasi keuangan hingga sampai proses pelaporannya, sehingga Laporan yang disusun nantinya Akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku.





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.