
Sinergitas Pengadilan Agama Tulang Bawang, Kejaksaan Tulang Bawang, dan Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir dalam Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu

Tulang Bawang, 2 Desember 2025, dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, dan Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir bersinergi dalam pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu. Program ini bertujuan untuk membantu pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah resmi, dengan memberikan kemudahan dalam pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Tulang Bawang.
Acara ini dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025, di Ruang Kepaniteraan PA Tulang Bawang. Program ini merupakan kolaborasi antara lembaga pengadilan agama, kejaksaan, dan pemerintah kampung untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi warga yang membutuhkan proses Itsbat Nikah.

Edy Riadi, S.Sos., S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Tulang Bawang, dalam sambutannya menjelaskan bahwa program Itsbat Nikah Terpadu adalah langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan keabsahan status pernikahan. “Program ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh akta nikah yang sah, sehingga pasangan yang sebelumnya menikah hanya berdasarkan agama, kini dapat memiliki status hukum yang diakui negara. Ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas administrasi kependudukan dan memberi kepastian hukum bagi keluarga,” ungkapnya.
Selain itu, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, menyampaikan pentingnya peran kejaksaan dalam program ini. Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan hukum dalam proses verifikasi dan persiapan dokumen. “Dengan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintahan kampung, proses ini dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akurat,” ujar belia.
Perwakilan Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir, turut mengapresiasi pelaksanaan program ini yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan Kepala Kampung sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga hukum sangat penting, apalagi dalam hal ini untuk memastikan bahwa setiap pasangan yang berhak mendapatkan layanan Itsbat Nikah dapat terdata dengan baik. “Kami sangat terbantu dengan adanya program ini. Selain itu, ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen pernikahan yang sah,” ungkap beliau.
Program ini diharapkan dapat diperluas di seluruh wilayah Kabupaten Tulang Bawang untuk menjangkau lebih banyak pasangan yang memerlukan layanan serupa. Pengadilan Agama Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri, dan pemerintah kampung berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.