

Kamis, 24 April 2025
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan penggunaan barang milik negara secara tepat, efektif, dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi serta mewujudkan prinsip pengelolaan barang milik negara yang akuntabel dan transparan sehingga perlu dilakukan pengendalian, pengawasan serta penatausahaan yang mencakup penyusunan laporan atas barang milik negara guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi secara optimal.
Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Melalui Surat Keputusan SEMA Nomor 726/SEK/SK.PL1.2/II/2025 Tentang Peningkatan Fungsi Aplikasi E-SADEWA Versi 3.7 untuk pengembangan dan implementasi aplikasi e-Sadewa (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application). E-Sadewa merupakan sistem yang dirancang untuk mendukung proses penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagai aplikasi yang berperan penting dalam administrasi negara, e-Sadewa diharapkan mampu memberikan performa yang optimal, aman, dan mudah digunakan oleh setiap satuan kerja yang terlibat dalam pengelolaan aset negara.

Pengembangannya meliputi Peningkatan berbagai Fungsi Aplikasi, diantaranya Fitur Laporan Barang Milik Negara (BMN), Fitur Monitoring Sewa, Fitur Pendapatan dibayar dimuka, dan Fitur reset password. Salah satu fitur utama dalam aplikasi e-Sadewa adalah Laporan BMN, yang merupakan dokumen resmi berisi informasi terperinci mengenai pengelolaan BMN selama suatu periode tertentu. BMN mencakup berbagai jenis barang yang dimiliki oleh negara atau entitas publik yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keberadaan laporan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kontrol terhadap asetaset negara yang dikelola oleh instansi terkait.

Sosialisasi Peningkatan Fungsi Aplikasi E-SADEWA versi 3.7 ini dilaksanakan secara daring dan di ikuti oleh peserta dari Unit Eselon 1 yaitu Kepala Bagian Umum atau Kepala Sub Bagian Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Sekretaris, Kepala Bagian Umum dan Keuangan atau Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga atau Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tingkat Pertama dan Operator Aplikasi SIMAN pada unit Eselon 1, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama





















0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.